Jaminan Perlindungan Pekerja dari BPJS, Ini Tipe Pesertanya!

Jaminan Perlindungan Pekerja dari BPJS, Ini Tipe Pesertanya!

Apabila Anda sedang mencari jaminan perlindungan pekerja terbaik maka BPJS ketenagakerjaan merupakan pilihannya. Seperti sudah diketahui bahwa tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi selama berada di tempat kerja.

Itulah mengapa mendapatkan jaminan berupa perlindungan sosial merupakan pilihan terbaiknya untuk meminimalisir risiko yang mungkin dapat terjadi. Beberapa risiko yang mungkin dapat terjadi di tempat kerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan masih banyak lagi.

Jaminan Perlindungan Pekerja dari BPJS

Jika Anda mencari jaminan perlindungan untuk para pekerja maka BPJS ketenagakerjaan adalah pilihannya. Mengutip dari laman ojk.go.id, BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan agar kebutuhan dasar peserta atau anggota keluarganya dapat dipenuhi.

Sedangkan fungsi utama dari jaminan ini adalah guna mengadakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 40 2024 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui program inilah, peserta akan memperoleh sejumlah manfaat.

Misalnya saja mendapatkan jaminan ketika terjadinya kecelakaan kerja, jaminan untuk hari tua, jaminan ketika memasuki masa pensiun hingga jaminan kematian. Setiap jaminan itulah akan memberikan manfaat tersendiri bagi peserta sekaligus keluarga atau ahli waris dari penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi tambahan bahwa besaran iuran dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tipe jaminannya. Di samping itu, juga akan dibedakan berdasarkan dengan tipe peserta penerimanya.

Tipe Peserta Penerima dari BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah tipe penerima dari jaminan perlindungan sosial ini yang perlu diketahui dengan baik. Di bawah ini adalah sejumlah tipe yang dapat menerima jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Penerima Upah

Yang pertama adalah peserta dimana menerima upah yakni bekerja dengan memperoleh gaji ataupun imbalan dari pihak penyedia pekerjaan. Ada beberapa contoh penerima upah seperti ASN, karyawan swasta hingga bekerja di BUMN.

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah 

Selain dapat diberikan kepada pihak penerima upah, ternyata jaminan sosial ini juga dapat diberikan kepada mereka yang tidak menerima upah. Mereka biasanya merupakan kelompok orang yang memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha mandiri. Sederhananya, mereka tidak berada dibawah kepemimpinan dari pihak terkait.

  1. Pekerja Migran 

Pekerja migran sendiri merupakan WNI yang akan, sedang atau sudah menyelesaikan pekerjaan mereka dengan upah dari luar negeri. Para pekerja migran inilah berhak memperoleh jaminan sosial juga dari BPJS.

  1. Pekerja Jasa Konstruksi

Masih ada tipe peserta lainnya yang dapat menerima jaminan ini yakni pekerja di jasa Konstruksi. Ada beberapa jenis pekerjaan dimana masuk ke dalam tipe pekerjaan ini misalnya pelaksaan, konsultasi perencanaan hingga pengawasan pekerjaan di bidang konstruksi.

Mendapatkan perlindungan selama bekerja merupakan hal wajib diperoleh karena tidak ada yang tahu kemungkinan apa dimana dapat terjadi selama bekerja. Jika Anda ingin mendapatkan jaminan perlindungan pekerja, maka segera gunakan BPJS saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *