Berdasarkan laman BI, Pekerja Migran Indonesia (PMI) berperan penting dalam perekonomian nasional. Jenis pekerjaan pekerja migran Indonesia juga beragam dan terbagi menjadi sektor formal dan informal. Pemerintah pun telah berkomitmen memberikan perlindungan pekerja migran dengan payung hukum yang jelas.
Hal tersebut dapat terlihat dari layanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI. Manfaat programnya sendiri meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Lewat asuransi ini, kesejahteraan hidup PMI pun akan lebih terjamin. Mari mengenal jenis-jenis pekerjaannya di sini!
2 Jenis Pekerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PMI dapat Anda bagi menjadi dua sektor utama, yaitu sektor formal dan sektor informal. Berikut ini masing-masing penjelasannya.
1. Sektor Formal
Jenis pekerjaan migran Indonesia di sektor formal pada dasarnya melibatkan kontrak kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik. Biasanya, para pekerja di sektor ini harus memiliki keterampilan khusus dan dikelola oleh perusahaan berbadan hukum jelas.
Sehingga, perusahaan dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran. Pemerintah Indonesia pun telah berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan PMI. Sementara itu, jenis pekerjaan dalam sektor formal yang paling banyak ditempati mencakup:
- Operator mesin
- Teknisi/tenaga ahli
- Pekerja kebun
- Pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata
2. Sektor Informal
Kedua, jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia di sektor informal. Sektor informal biasanya cenderung lebih rentan terhadap eksploitasi dan kurang mendapatkan pengawasan dari pihak berwenang.
Pasalnya, pekerja di sektor informal mencakup pekerjaan yang tidak memiliki kontrak resmi atau perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, sebagian besar pekerja di sektor ini juga tidak mempunyai keterampilan khusus sebagaimana PMI di sektor formal.
Karena itulah pekerja sering kali menghadapi resiko tinggi terkait keselamatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa jenis pekerjaan di sektor ini mencakup Asisten Rumah Tangga (ART) dan pekerja musiman, seperti pekerja bangunan.
Perlindungan Hukum PMI
Perlindungan hukum bagi PMI diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di dalamnya disebutkan bahwa seseorang dikategorikan sebagai PMI apabila akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun Peraturan Perundang-Undangan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan, dan kekerasan. Dengan adanya Undang-Undang yang jelas, pemerintah pun bisa menjamin bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak selama bekerja di luar negeri.
Sudah Lebih Tahu Jenis Pekerjaan Pekerja Migran Indonesia?
Secara keseluruhan, jenis pekerjaan PMI sangat bervariasi antara sektor formal maupun informal. Meskipun sektor formal menawarkan jaminan perlindungan pekerja migran yang lebih baik, sayangnya masih banyak PMI yang terpaksa bekerja di sektor informal.
Agar mendapat perlindungan yang lebih baik, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga, para pekerja bisa mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan dan santunan.
Segera dapatkan informasi lengkap seputar pendaftarannya dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan sekarang!