Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dia bersama anak buahnya, Heryandi selaku wakil rektor I bidang akademik; dan Budi Sutomo selaku kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat turut serta menyeleksi kesanggupan dana dari orang tua mahasiswa.
Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang lulus dengan cara menyuap? Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kampus.
“Tentang mahasiswa akan diproses sesuai peraturan yang berlaku di Unila,” ujar Nizam kepada Tempo melalui pesan WhatsApp.
Nizam mengatakan Kementeriannya telah memberikan otonomi dan kepercayaan pada perguruan tinggi untuk pendaftaran mahasiswa melalui jalur mandiri.
Nizam menyayangkan hal itu justru malah diselewengkan oleh oknum rektor.
“Padahal para rektor sudah berjanji untuk menjaga mandat dan amanah dengan baik,” ujarnya.
Dia menyebut salah satu kunci untuk menekan kasus tersebut adalah integritas.
Para rektor diharapkan memiliki integritas kuat dalam memimpin kampus.
Menurut dia, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim serta jajarannya sempat shock dan sedih mendengar kasus suap di Unila.
“Saat kami sedang menggalakan zona integritas di perguruan tinggi kok ada rektor terkena OTT,” ujar Nizam yang mengaku dongkol atas kejadian tersebut.
Adapun Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa yang diduga masuk dengan menyuap rektor.
Lindung mengatakan bakal melakukan kajian dan evaluasi dahulu terkait hal tersebut.
“Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi.
Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan,” kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK pada Ahad, 21 Agustus 2022.
Adapun Rektor Unila Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.
KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri.