Mengumpulkan uang kuno termasuk hobi yang berhubungan dengan minat sejarah.
Numismatika penyebutan untuk hobi mengumpulkan uang kuno itu.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, numismatika kegiatan mengumpulkan benda-benda yang berkaitan dengan uang, seperti uang koin, uang kertas, dan token.
Selain mengumpulkan, para numismatis juga banyak mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan uang.
Misalnya, para numismatis belajar tentang sejarah mata uang, cara pembuatan, ciri, variasi, pemalsuan.
Cerita politik di balik munculnya mata uang juga salah satu fokus minat para numismatis Biasanya para numismatis mengoleksi mata uang kuno, karena tiga alasan utama, yaitu kekaguman terhadap desain mata uang, nostalgia, dan ketertarikan cerita yang terkandung.
Para numismatis memandang uang sebagai karya seni yang harus diapresiasi.
Selain sebagai benda, para numismatis juga menganggap uang kuno bisa digunakan sebagai sarana edukasi sejarah.
Khususnya yang berkaitan alat tukar dan pembayaran yang pernah berlaku di suatu negara.
Di Museum Bank Mandiri, para pengunjung bisa membaca Katalog Uang Kertas Indonesia atau KUKI.
Rupiah alat tukar dan pembayaran yang sah berlaku di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengelolaan terhadap rupiah adalah Bank Indonesia (BI).
Menurut undang-undang itu, BI diberikan tugas dan wewenang mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan.
BI diberikan tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
BI juga bertanggung jawab supaya rupiah yang beredar di masyarakat layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, dan aman dari upaya pemalsuan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.