Asuransi merupakan salah satu cara penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko yang tidak terduga. FWD Insurance Indonesia, sebagai penyedia asuransi terkemuka, menawarkan berbagai jenis produk asuransi, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, dan perjalanan. Salah satu hal yang sangat penting bagi pemegang polis adalah proses klaim asuransi FWD Indonesia, yang perlu dilakukan dengan tepat agar hak-hak nasabah dapat tercapai.
FWD Insurance telah membangun reputasi sebagai perusahaan asuransi yang berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang mudah dan cepat bagi nasabah dalam proses klaim. Komitmen ini tercermin dalam beberapa aspek penting yang menjadikannya pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan perlindungan asuransi.
FWD Insurance memahami bahwa saat terjadi kejadian yang mengharuskan nasabah untuk mengajukan klaim, prosesnya harus cepat dan tidak membebani. Oleh karena itu, FWD menawarkan proses klaim yang sangat sederhana. Nasabah dapat mengajukan klaim melalui berbagai saluran, baik itu aplikasi mobile, situs web, atau melalui layanan pelanggan.
Mengutip dari situs FWD Insurance Indonesia, ada dua pilihan tipe klaim asuransi yang dapat Anda pilih, antara lain :
Tipe Klaim Asuransi FWD Insurance
Setiap jenis asuransi memiliki prosedur klaim yang berbeda, termasuk formulir klaim yang perlu diisi sesuai dengan jenis manfaat yang ingin diajukan. Langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah menentukan jenis manfaat yang ingin diklaim, karena itu akan mempengaruhi formulir dan dokumen yang diperlukan.
Sebagai pemegang kartu asuransi FWD, kamu memiliki keuntungan besar berupa perawatan medis secara non tunai di rumah sakit atau klinik yang sudah menjadi rekanan FWD. Ini adalah fitur yang sangat menguntungkan karena memungkinkan kamu untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa harus membayar di muka dan mengurus penggantian biaya klaim setelahnya. Berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan :
1. Klaim Manfaat Hidup
Klaim manfaat hidup dari asuransi FWD Indonesia adalah jenis klaim yang diajukan oleh pemegang polis untuk mendapatkan manfaat atau perlindungan yang terkait dengan kejadian yang terjadi pada masa hidup pemegang polis, bukan terkait dengan kejadian kematian. Klaim ini mencakup berbagai jenis manfaat yang dapat diperoleh nasabah, tergantung pada jenis asuransi yang dimiliki, seperti klaim penyakit kritis, cacat sebagian atau cacat tetap, waiver of premium, hingga medical check up.
2. Klaim Kematian
Meskipun melalui masa-masa sulit setelah mengalami kemalangan, namun sebaiknya segera setelah kematian, hubungi FWD Insurance melalui nomor layanan pelanggan mereka atau melalui email untuk melaporkan klaim asuransi. Mereka akan memberikan informasi yang lebih rinci tentang langkah-langkah yang perlu Anda ambil.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam proses klaim kematian ini adalah pihak perusahaan asuransi perlu menerima klaim dalam waktu 90 hari setelah tanggal kematian. Kemudian, jika dokumen klaim Anda belum lengkap, pihak asuransi akan memberikan tambahan waktu 30 hari untuk mengirimkan dokumen yang kurang.